Rabu, 05 Oktober 2011

Warga Negara dan Negara

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR

WARGA NEGARA DAN NEGARA


A. WARGA NEGARA

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :

1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh 
   peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok 
  (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:

      a. Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
         diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya  sendiri

      b. Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
         warganegara

2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara 
   waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :

1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :

      a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
         Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan 
         asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

      b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas
         ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
         dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan 
   seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain


     B. NEGARA

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat.
Oleh karena itu sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama dan di atur berdasarkan UUD yang berlaku dan memang dibuat untuk dipatuhi oleh rakyat dari negara tersebut.

Tujuan utama negara :

1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan 
   satu sama lain
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
   tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :

1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

a. Bentuk negara

  • Negara kesatuan (unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat.

Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu :

1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi

Didalam sistem ini,segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat.

2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

Didalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

  • Negara serikat (negara federasi)
Adalah negara yang terbentuk dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian, dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negri, pertahanan negara dan keuangan.

Beberapa bentuk kenegaraan yang kita kenal adalah:

  1. Negara domino
  2. Negara uni
  3. Negara protektorat

 unsur-unsur negara harus ada:

1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya

sifat-sifat kedaulatan
1. permanen 
2. absolut 
3. tidak tebagi-bagi 
4. tidak terbatas

sumber kedaulatan
1. teori kedaulatan Tuhan
2. teori kedaulatan Rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan Hukum

KESIMPULAN

Unsur terpenting dari negara  adalah rakyat, tanpa adanya rakyat dalam suatu negara maka negara tersebut hanya akan menjadi negara impian.
Rakyat didalam suatu negara adalah orang-orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan patuh terhadap kekuasaan yang ada di negara tersebut. Hubungan antara rakyat dan negara ini adalah rakyat yang diartikan sebagai kumpulan manusia yang di persatukan oleh suatu rasa persatuan dan kesatuan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dalam negara tersebut.

SUMBER



Nama  : Tuti Liawati
Kelas : 5 KA26
NPM   :17110405

Tidak ada komentar:

Posting Komentar