TUGAS ILMU SOSIAL DASAR
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. WARGA NEGARA
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan
menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat
tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara
ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara
terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
b. Penduduk bukan warganegara atau orang
asing adalah penduduk yang bukan
warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam
wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud
bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan
dua criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini
masih dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asas kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
b. kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau ius soli. Didalam asas
ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan Negara lain
B. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat.
Oleh karena itu sebagai organisasi, negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat
menetapkan tujuan hidup bersama dan di atur berdasarkan UUD yang berlaku dan
memang dibuat untuk dipatuhi oleh rakyat dari negara tersebut.
Tujuan utama negara :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam
masyarakat yang bertentangan
satu sama lain
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
a. Bentuk negara
- Negara kesatuan (unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan
untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu :
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Didalam sistem ini,segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan
diurus oleh pemerintah pusat.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Didalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri
- Negara serikat (negara federasi)
Adalah negara yang terbentuk dari penggabungan beberapa negara
yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian
kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan
disebutkan secara satu persatu dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang
diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian, dan
biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negri, pertahanan negara dan
keuangan.
Beberapa bentuk kenegaraan yang kita kenal adalah:
- Negara domino
- Negara uni
- Negara protektorat
unsur-unsur negara harus ada:
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya
sifat-sifat kedaulatan
1. permanen
2. absolut
3. tidak tebagi-bagi
4. tidak terbatas
sumber kedaulatan
1. teori kedaulatan Tuhan
2. teori kedaulatan Rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan Hukum
KESIMPULAN
Unsur terpenting dari negara
adalah rakyat, tanpa adanya rakyat dalam suatu negara maka negara
tersebut hanya akan menjadi negara impian.
Rakyat didalam suatu negara adalah orang-orang yang bertempat
tinggal didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan patuh terhadap kekuasaan
yang ada di negara tersebut. Hubungan antara rakyat dan negara ini adalah
rakyat yang diartikan sebagai kumpulan manusia yang di persatukan oleh suatu
rasa persatuan dan kesatuan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu
dalam negara tersebut.
SUMBER
Nama : Tuti Liawati
Kelas : 5 KA26
NPM :17110405
Tidak ada komentar:
Posting Komentar