Rabu, 02 November 2011

Prasangka, Diskriminasi dan Etnosenteris

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR


PRASANGKA,DISKRIMINASI DAN ETNOSENTERIS


DISKRIMINASI NEGARA TERHADAP ETNIS PAPUA


     Walaupun keberadaan etnis Papua di Indonesia sudah lama sejak pepera 1969, namun keberadaan mereka sebagai bagian dari bangsa Indonesia masih menyisakan banyak permasalahan diskriminasi rasial antara lain dalam hal perlakuan status derajat di Negara Republik Indonesia . Permasalahan sebagian etnis Papua yang diperlakukan sebagai yang terkebelakang (tanpa memberi kesamaan derajat).

Permasalahan Etnis Papua Yang Diperlakukan Sebagai Warga yang terkebelakang (tak berderajat)

Selain permasalahan ketidak samaan derajat, praktek diskriminasi rasial terhadap kelompok etnis Papua di Indonesia adalah permasalahan masih adanya kelompok etnis Papua yang diperlakukan sebagai orang takberderajat

      General Recommendation No. 23: Indigenous Peoples : 18/08/97. Point 1 menyatakan bahwa “ In the practice of the Committee on the Elimination of Racial Discrimination, in particular in the examination of reports of States parties under article 9 of the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, the situation of indigenous peoples has always been a matter of close attention and concern. In this respect, the Committee has consistently affirmed that discrimination against indigenous peoples falls under the scope of the Convention and that all appropriate means must be taken to combat and eliminate such discrimination”.

     Dalam general recommnendation point 1 tersebut jelas menyatakan bahwa ‘...the situation of indigenous peoples has always been a matter of close attention and concern. In this respect, the Committee has consistently affirmed that discrimination against indigenous peoples falls under the scope of the Convention and that all appropriate means must be taken to combat and eliminate such discrimination”. Point ini mendasari bahwa persolan diskriminasi terhadap Masyarakat Adat juga dapat masuk dalam ruang lingkup ICERD.

     Sebuah pertemuan di Tanah Toraja pada tahun 1993, mendefenisikan masyarakat adat sebagai kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, politik, budaya, sosial dan budaya sendiri. Kingsbury (1995:33) memberikan ciri kelompok-kelompok yang disebut sebagai kelompok masyarakat adat.

     Salah satu ciri yang disebut adalah adanya keterkaitan yang panjang (lama) dengan wilayahnya. Selain ciri tersebut, kelompok-kelompok masyarakat adat dapat dikenali dari ciri-ciri seperti: adanya pertalian budaya yang dekat dengan suatu areal pertanahan atau teritori tertentu, keberlanjutan sejarah dengan penghuni-penghuni tanah sebelumnya, perbedaan-perbedaan sosio ekonomi dan sosio kultural dengan penduduk di sekitarnya, karakteristik bahasa, ras, kebudayaan materiil dan spiritual dan sebagainya yang berbeda, dan dianggap sebagai “indigenous” oleh penduduk sekitarnya.
Bentuk Diskriminasi Terhadap Masyarakat Adat di Papua

     Dalam hal ini, bentuk diskriminasi rasial yang terjadi di Indonesia terjadi dalam 4 (empat) hal yaitu dalam kasus Perampasan Tanah/sumber daya alam, Kebijakan Pembangunan, Politik Pencitraan dan Diskriminasi akibat Regulasi Negara
Perampasan Tanah dan Sumber Daya Alam: Awal Bencana bagi Masyarakat Adat di Papua

     Secara umum, hak-hak masyarakat adat yang mendapat perlakuan diskriminastif adalah hak-hak yang berhubungan dengan tanah dan sumber daya alam yang merupakan wilayah adat. Sumbernya adalah penaifan keberadaan mereka yang menimbulkan pembatasan, dan pengecualian sehingga menimbulkan dampak pada rusaknya hak–hak mereka terutama berbasiskan pada identitas.

     Dari ciri-ciri masyarakat adat di Papua, hubungan mereka dengan tanah dan wilayah adat merupakan kunci dari keutuhan mereka sebagai masyarakat adat. Hal itu dikarenakan tanah merupakan satu-satunya ruang yang merupakan tempat bagi masyarakat adat untuk mengekspresikan dirinya. Tanah bagi masyarakat adat selain merupakan ruang ekspresi yang menghubungkan mereka dengan keyakinan, sejarah, budaya dan bahasa, tanah juga merupakan satu-satunnya ruang yang dapat mereka pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

     Secara umum juga, praktek yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan General Recommendation point 5, “ The Committee especially calls upon States parties to recognize and protect the rights of indigenous peoples to own, develop, control and use their communal lands, territories and resources and, where they have been deprived of their lands and territories traditionally owned or otherwise inhabited or used without their free and informed consent, to take steps to return those lands and territories. Only when this is for factual reasons not possible, the right to restitution should be substituted by the right to just, fair and prompt compensation. Such compensation should as far as possible take the form of lands and territories.

     Selanjutnya problematika yang dihadapi oleh masyarakat adat di Papua khususnya perampasan tanah dan sumber daya alam yang menimbulkan efek terancamnya identitas mereka. Hal ini juga bagian dari diskriminasi. Dalam konteks ini laporan merupakan alternatif memuat yang bagaimana kondisi masyarakat adat Papua yang mengalami tindakan diskriminasi yang pada akhirnya menimbulkan dampak terancamnya identitas mereka, terutama berbasiskan masalah perampasan tanah baik oleh negara mapun oleh perusahaan.  Contohnya seperti penebangan hutan sagu di merauke yang dialihfungsikan menjadi sawah padi disertai dengan pengiriman transmigrasi dari pulau jawa.

     Fakta yang dialami oleh masyarakat adat di Papua sangat memprihatinkan. Mereka secara sistematis terus menerus mengalami diskriminasi, terutama hilangnya akses mereka terhadap tanah dan sumber daya alam, yang berarti pembatasan dan pengrusakan terhadap ekspresi identitas masyarakat adat. Ini terjadi karena paradigma pengelolaan tanah dan sumber daya alam yang dikembangkan didasarkan pada konsep developmentalisme. Developmentalisme mensayaratkan adanya ketersediaan sumber daya alam. Untuk keperluan itu, negara mencaplok kepemilikan masyarakat adat atas Tanah Ulayat (pada umumnya, kepemilikan masyarakat adat didasarkan pada klaim historis). Hak Menguasai Negara (HMN) terhadap bumi, air, dan sumber daya alam lainnya, dimana pengelolaannya diserahkan pada sektor privat yang tentu saja mengutamakan keuntungan ekonomi pribadinya daripada kesejahteraan masyarakat. Dengan tafsir yang keliru tersebut, Negara menjadikan tanah-tanah ulayat masyarakat adat sebagai perkebunan skala besar yang kepemilikannya diserahkan pada kolaborasi pengusaha dan penguasa (pemerintah). Bahkan tanah ulayat masyarakat adat, yang beberapa diantaranya merupakan Hutan Lindung kemudian diberikan kepada sektor pertambangan swasta. Pengelolaan tanah dan sumber daya alam yang didasarkan pada paradigma developmentalisme di Indonesia , tak dapat dipungkiri telah mendiskriminasi masyarakat adat Papua dari hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam.

solusi untuk pencegahan diskriminasi pada etnis Papua :
  • Membiarkan pengelolaan sumber daya alam dan lainnya dikelola secara penuh oleh masyarakat Papua.
  • Memberikan kepemilikan masyarakat adat atas Tanah Ulayat (pada umumnya, kepemilikan masyarakat adat didasarkan pada klaim historis)
  • Mengakui keberadaan etnis Papua dan memberi perlakuan status derajat yang sama di Negara Republik Indonesia.


Nama  : Tuti Liawati
Kelas : 5 KA26
NPM   :17110405


WARGA NEGARA DAN NEGARA 2



Tugas Ilmu Sosial Dasar

WARGA NEGARA DAN NEGARA 2


TKW Bisa Jadi Warga Hongkong



 
HONGKONG (RP) - Perjuangan seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Filipina untuk mendapatkan status kewarganegaraan di Hongkong berhasil.

     Pekerja asing sektor rumah tangga (TKI)   yang sudah tujuh tahun bekerja bisa menjadi warga tetap (permanen resident) di Hongkong. Demikian hasil keputusan Pengadilan Tinggi Hong Kong, yang menghapuskan diskriminasi terhadap tenaga kerja sektor rumah tangga, kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat.

     Pengadilan tinggi setempat mengabulkan permohonan Evanggeline Banao Vallejos untuk menjadi warga Negara Hongkong. Vallejos sudah bekerja dan tinggal di Hongkong sejak 1986. Keputusan tersebut diketok menyusul uji materi UU Keimigrasian. Keputusan itu bisa berdampak terhadap 100 ribu pembantu rumah tangga asing yang berharap mendapatkan hak serupa.
“Keterkaitan dengan negara asalnya tidak berarti seorang pembantu rumah tangga tidak bisa menjadi warga negara Hongkong,” ujar Hakim Johnson Lam dalam putusan 78 halaman.

     Kasus tersebut menuai polemik luas terkait perlakuan setara terhadap pembantu rumah tangga asing. Mark Daly, pengacara Vallejos menyatakan, kliennya sangat puas dengan keputusan yang berarti seluruh pekerja domestik bisa mengajukan status kewarnegaraan tetap saat ini.
“Saat kami memberitahukan kepada dia (tentang keputusan pengadilan), dia langsung mengatakan terima kasih Tuhan’,” ujar Daly. Vallejos tak bisa menghadiri sidang putusan karena dilaksanakan pada waktu jam kerja.  “Ini adalah hari yang baik untuk penegakan hukum di Hongkong,” tambahnya. Daly menyatakan, pemerintah mempunyai waktu 28 hari untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Seorang juru bicara menyatakan, pemerintah akan menganalisa putusan tersebut dan segera memberikan tanggapan formal.

“Saya kecewa dengan keputusan tersebut. Namun kami sudah siap menerima apapun keputusan pengadilan,” ujar Kepala Eksekutif Hong Kong Donald Tsang. Dia menambahkan, otoritas imigrasi sedang mempelajari keputusan tersebut.

     Sejumlah kritikus menyatakan, memberikan kewarganegaraan kepada pembantu rumah tangga akan mempengaruhi pasal-pasal UU lain tentang kesehatan, pendidikan, dan perumahan.  Sebelum pengajuan uji materi tersebut, UU Imigrasi yang berlaku di Hongkong mengatur bahwa warga negara non-Tionghoa bisa mendapatkan status kewarganegaraan setelah bekerja selama tujuh tahun, kecuali pembantu rumah tangga.  Aktivis hak asasi manusia dan pembantu rumah tangga menganggap peraturan itu diskriminatif.

     Mengantongi status kewarganegaraan berarti seseorang bisa menetap di Hongkong tanpa ada batas waktu, mempunyai hak pilih, dan mencalonkan diri sebagai kandidat pada pemilu.  Namun, sejumlah politisi dan pengamat memperingatkan bahwa memberikan status kewarganegaraan kepada pembantu rumah tangga akan membuka jalan kepada mereka untuk membawa keluarganya ke Hongkong. Konsekuensinya mereka bakal memerlukan fasilitas pendidikan dan perumahan.
Norman Carnay, direktur pemrograman pada lembaga swadaya masyarakat Misi Pekerja Migran menyambut baik keputusan pengadilan.
“Kami berharap ini akan membuka jalan bagi Hongkong untuk memberikan perlakuan setara terhadap para pekerja migran,” terangnya.(zed)

Solusi bagi TKW yang ingin menjadi warga Negara Hongkong
  •  Memiliki  Visa, visa kerja atau lainnya yang mengijinkan Anda untuk tinggal disana secara legal ( Green Card ).
  • Sudah menetap di Hongkong selama 7 tahun atau lebih ( tanpa mengensel Visa yang sudah ada di Anda ).
  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  • jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Hongkong, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • Mengajukan permohonan untuk menjadi warga Negara Hongkong
  • Mengisi formulir yang disediakan
  •  Fotokopi Paspor yang masih berlaku
  •  Kartu Hong Kong/Macau ID dan fotokopi
  •  Kontrak kerja yang masih berlaku untuk tenaga kerja Indonesia
  • Surat Nikah dan fotokopi Kartu Hong Kong/Macau ID suami untuk istri
  • mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  • membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Hongkong di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Pemerintah. Bila dikabulkan oleh Pemerintah maka status Warga negara Hongkong dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Hongkong.



SUMBER


Nama  : Tuti Liawati
Kelas : 5 KA26
NPM   :17110405