Rabu, 02 November 2011

WARGA NEGARA DAN NEGARA 2



Tugas Ilmu Sosial Dasar

WARGA NEGARA DAN NEGARA 2


TKW Bisa Jadi Warga Hongkong



 
HONGKONG (RP) - Perjuangan seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Filipina untuk mendapatkan status kewarganegaraan di Hongkong berhasil.

     Pekerja asing sektor rumah tangga (TKI)   yang sudah tujuh tahun bekerja bisa menjadi warga tetap (permanen resident) di Hongkong. Demikian hasil keputusan Pengadilan Tinggi Hong Kong, yang menghapuskan diskriminasi terhadap tenaga kerja sektor rumah tangga, kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat.

     Pengadilan tinggi setempat mengabulkan permohonan Evanggeline Banao Vallejos untuk menjadi warga Negara Hongkong. Vallejos sudah bekerja dan tinggal di Hongkong sejak 1986. Keputusan tersebut diketok menyusul uji materi UU Keimigrasian. Keputusan itu bisa berdampak terhadap 100 ribu pembantu rumah tangga asing yang berharap mendapatkan hak serupa.
“Keterkaitan dengan negara asalnya tidak berarti seorang pembantu rumah tangga tidak bisa menjadi warga negara Hongkong,” ujar Hakim Johnson Lam dalam putusan 78 halaman.

     Kasus tersebut menuai polemik luas terkait perlakuan setara terhadap pembantu rumah tangga asing. Mark Daly, pengacara Vallejos menyatakan, kliennya sangat puas dengan keputusan yang berarti seluruh pekerja domestik bisa mengajukan status kewarnegaraan tetap saat ini.
“Saat kami memberitahukan kepada dia (tentang keputusan pengadilan), dia langsung mengatakan terima kasih Tuhan’,” ujar Daly. Vallejos tak bisa menghadiri sidang putusan karena dilaksanakan pada waktu jam kerja.  “Ini adalah hari yang baik untuk penegakan hukum di Hongkong,” tambahnya. Daly menyatakan, pemerintah mempunyai waktu 28 hari untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Seorang juru bicara menyatakan, pemerintah akan menganalisa putusan tersebut dan segera memberikan tanggapan formal.

“Saya kecewa dengan keputusan tersebut. Namun kami sudah siap menerima apapun keputusan pengadilan,” ujar Kepala Eksekutif Hong Kong Donald Tsang. Dia menambahkan, otoritas imigrasi sedang mempelajari keputusan tersebut.

     Sejumlah kritikus menyatakan, memberikan kewarganegaraan kepada pembantu rumah tangga akan mempengaruhi pasal-pasal UU lain tentang kesehatan, pendidikan, dan perumahan.  Sebelum pengajuan uji materi tersebut, UU Imigrasi yang berlaku di Hongkong mengatur bahwa warga negara non-Tionghoa bisa mendapatkan status kewarganegaraan setelah bekerja selama tujuh tahun, kecuali pembantu rumah tangga.  Aktivis hak asasi manusia dan pembantu rumah tangga menganggap peraturan itu diskriminatif.

     Mengantongi status kewarganegaraan berarti seseorang bisa menetap di Hongkong tanpa ada batas waktu, mempunyai hak pilih, dan mencalonkan diri sebagai kandidat pada pemilu.  Namun, sejumlah politisi dan pengamat memperingatkan bahwa memberikan status kewarganegaraan kepada pembantu rumah tangga akan membuka jalan kepada mereka untuk membawa keluarganya ke Hongkong. Konsekuensinya mereka bakal memerlukan fasilitas pendidikan dan perumahan.
Norman Carnay, direktur pemrograman pada lembaga swadaya masyarakat Misi Pekerja Migran menyambut baik keputusan pengadilan.
“Kami berharap ini akan membuka jalan bagi Hongkong untuk memberikan perlakuan setara terhadap para pekerja migran,” terangnya.(zed)

Solusi bagi TKW yang ingin menjadi warga Negara Hongkong
  •  Memiliki  Visa, visa kerja atau lainnya yang mengijinkan Anda untuk tinggal disana secara legal ( Green Card ).
  • Sudah menetap di Hongkong selama 7 tahun atau lebih ( tanpa mengensel Visa yang sudah ada di Anda ).
  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  • jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Hongkong, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • Mengajukan permohonan untuk menjadi warga Negara Hongkong
  • Mengisi formulir yang disediakan
  •  Fotokopi Paspor yang masih berlaku
  •  Kartu Hong Kong/Macau ID dan fotokopi
  •  Kontrak kerja yang masih berlaku untuk tenaga kerja Indonesia
  • Surat Nikah dan fotokopi Kartu Hong Kong/Macau ID suami untuk istri
  • mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  • membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Hongkong di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Pemerintah. Bila dikabulkan oleh Pemerintah maka status Warga negara Hongkong dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Hongkong.



SUMBER


Nama  : Tuti Liawati
Kelas : 5 KA26
NPM   :17110405

Tidak ada komentar:

Posting Komentar