Kamis, 03 November 2011

MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR


MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN

KESENJANGAN ANTARA KOTA DAN DESA DALAM SEKTOR PERTANIAN


Sejak pemerintahan Orde Baru sampai sekarang, gonjang-ganjing mengenai peningkatan taraf hidup petani di pedesaan selalu mengalami dinamika. Apapun kebijakan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup petani, seringkali menuai kritikan dan kontroversi dari berbagai pihak. Banyak kalangan yang mengatakan petani sebagai "wong cilik" yang kehidupannya semakin tertindas dan harus menjadi tumbal atas kebijakan  perekonomian pemerintah. Kita lihat kembali bagaimana kebijakan penentuan harga dasar gabah, pengurangan subsidi pupuk, mahalnya harga bahan bakar dan barubaru ini kebijakan import yang dirasa tidak berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan petani. 
Dari gambaran tersebut, pembahasan mengenai sektor pertanian yang ternyata tidak lepas dari peran masyarakat pedesaan (petani) sangat relevan apabila dikaitkan dengan pembangunan perekonomian nasional. Disisi lain, pembangunan nasional juga menciptakan kesenjangan antara desa dan  kota. Banyak peneliti yang sudah membuktikan bahwa pembangunan semakin memperbesar jurang antara kota dan desa. Sangat disadari, negara berkembang seperti Indonesia mengkonsentrasikan pembangunan ekonomi pada sektor industri yang membutuhkan investasi yang mahal untuk mengejar pertumbuhan. Akibatnya sektor lain seperti  sektor pertanian dikorbankan yang akhirnya pembangunan hanya terpusat di kota-kota.   Hal ini juga sesuai dengan hipotesa Kuznets, bahwa pada tahap pertumbuhan awal pertumbuhan diikuti dengan pemerataan yang buruk dan setelah masuk pada tahap pertumbuhan lanjut pemerataan semakin  membaik.
 (Todaro, 2000) Faktor-faktor yang mempengaruhi kesenjangan tersebut antara lain :
1.       karena perbedaan pendidikan
2.        ketersediaan lapangan pekerjaan
3.       infrastruktur investasi, dan kebijakan (Arndt, 1988).

Dewasa ini, telah banyak para ahli pembangunan masyarakat pedesaan yang mengangkat permasalahan ini ke permukaan. Karena sesungguhnya yang terjadi petani tetap miskin, sebab persoalan yang berkaitan dengan produksi seperti kapasitas sumber daya manusia, modal, dan kebijakan tetap sama dari tahun ke tahun walaupun bentuknya berbeda.
Pengurangan subsidi domestik bagi para petani, akan mengancam kehidupan para petani skala kecil karena tidak dapat bersaing dengan pemodal besar.  Kekhwatiran selanjutnya adalah menambah pengangguran dan kemiskinan  yang akhirnya menjadi permasalahan pembangunan nasional.  Disisi lain, persolan pemberdayaan masyarakat tidak bisa lepas dari permasalahan eksternal. Program-program pemberdayaan masyarakat yang sudah digulirkan dengan 7pendampingan LSM seringkali mengalami masalah ketika dibawa pada tataran makro.
Sebagai contoh, produksi jagung  kelompok swadaya masyarakat di Kecamatan Cibugel (Jawa Barat) kesulitan mendapatkan pasar karena masalah kuantitas, kualitas dan kesinambungan produksi. Apabila ada perusahan yang bersedia menerima hasil produksi mereka, seringkali masyarakat tidak mampu memproduksi sesuai dengan target perusahaan.
peluang untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat desa masih besar namun menghadapi tantangan yang besar juga. Tantangan tersebut berkaitan dengan kapasitas sumber daya manusia, modal, jaringan kerja serta kebijakan pemerintah yang mendukung.
Beberapa cara yang sedikitnya dapat membantu ekonomi masyarakat desa  :


  •  Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
  • Membangun kelembagaan masyarakat   
  • Menyediakan fasilitas produksi (teknologi dan modal usaha)


SUMBER


Nama  : Tuti Liawati
Kelas : 5 KA26
NPM   :17110405

Rabu, 02 November 2011

Prasangka, Diskriminasi dan Etnosenteris

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR


PRASANGKA,DISKRIMINASI DAN ETNOSENTERIS


DISKRIMINASI NEGARA TERHADAP ETNIS PAPUA


     Walaupun keberadaan etnis Papua di Indonesia sudah lama sejak pepera 1969, namun keberadaan mereka sebagai bagian dari bangsa Indonesia masih menyisakan banyak permasalahan diskriminasi rasial antara lain dalam hal perlakuan status derajat di Negara Republik Indonesia . Permasalahan sebagian etnis Papua yang diperlakukan sebagai yang terkebelakang (tanpa memberi kesamaan derajat).

Permasalahan Etnis Papua Yang Diperlakukan Sebagai Warga yang terkebelakang (tak berderajat)

Selain permasalahan ketidak samaan derajat, praktek diskriminasi rasial terhadap kelompok etnis Papua di Indonesia adalah permasalahan masih adanya kelompok etnis Papua yang diperlakukan sebagai orang takberderajat

      General Recommendation No. 23: Indigenous Peoples : 18/08/97. Point 1 menyatakan bahwa “ In the practice of the Committee on the Elimination of Racial Discrimination, in particular in the examination of reports of States parties under article 9 of the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, the situation of indigenous peoples has always been a matter of close attention and concern. In this respect, the Committee has consistently affirmed that discrimination against indigenous peoples falls under the scope of the Convention and that all appropriate means must be taken to combat and eliminate such discrimination”.

     Dalam general recommnendation point 1 tersebut jelas menyatakan bahwa ‘...the situation of indigenous peoples has always been a matter of close attention and concern. In this respect, the Committee has consistently affirmed that discrimination against indigenous peoples falls under the scope of the Convention and that all appropriate means must be taken to combat and eliminate such discrimination”. Point ini mendasari bahwa persolan diskriminasi terhadap Masyarakat Adat juga dapat masuk dalam ruang lingkup ICERD.

     Sebuah pertemuan di Tanah Toraja pada tahun 1993, mendefenisikan masyarakat adat sebagai kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, politik, budaya, sosial dan budaya sendiri. Kingsbury (1995:33) memberikan ciri kelompok-kelompok yang disebut sebagai kelompok masyarakat adat.

     Salah satu ciri yang disebut adalah adanya keterkaitan yang panjang (lama) dengan wilayahnya. Selain ciri tersebut, kelompok-kelompok masyarakat adat dapat dikenali dari ciri-ciri seperti: adanya pertalian budaya yang dekat dengan suatu areal pertanahan atau teritori tertentu, keberlanjutan sejarah dengan penghuni-penghuni tanah sebelumnya, perbedaan-perbedaan sosio ekonomi dan sosio kultural dengan penduduk di sekitarnya, karakteristik bahasa, ras, kebudayaan materiil dan spiritual dan sebagainya yang berbeda, dan dianggap sebagai “indigenous” oleh penduduk sekitarnya.
Bentuk Diskriminasi Terhadap Masyarakat Adat di Papua

     Dalam hal ini, bentuk diskriminasi rasial yang terjadi di Indonesia terjadi dalam 4 (empat) hal yaitu dalam kasus Perampasan Tanah/sumber daya alam, Kebijakan Pembangunan, Politik Pencitraan dan Diskriminasi akibat Regulasi Negara
Perampasan Tanah dan Sumber Daya Alam: Awal Bencana bagi Masyarakat Adat di Papua

     Secara umum, hak-hak masyarakat adat yang mendapat perlakuan diskriminastif adalah hak-hak yang berhubungan dengan tanah dan sumber daya alam yang merupakan wilayah adat. Sumbernya adalah penaifan keberadaan mereka yang menimbulkan pembatasan, dan pengecualian sehingga menimbulkan dampak pada rusaknya hak–hak mereka terutama berbasiskan pada identitas.

     Dari ciri-ciri masyarakat adat di Papua, hubungan mereka dengan tanah dan wilayah adat merupakan kunci dari keutuhan mereka sebagai masyarakat adat. Hal itu dikarenakan tanah merupakan satu-satunya ruang yang merupakan tempat bagi masyarakat adat untuk mengekspresikan dirinya. Tanah bagi masyarakat adat selain merupakan ruang ekspresi yang menghubungkan mereka dengan keyakinan, sejarah, budaya dan bahasa, tanah juga merupakan satu-satunnya ruang yang dapat mereka pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

     Secara umum juga, praktek yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan General Recommendation point 5, “ The Committee especially calls upon States parties to recognize and protect the rights of indigenous peoples to own, develop, control and use their communal lands, territories and resources and, where they have been deprived of their lands and territories traditionally owned or otherwise inhabited or used without their free and informed consent, to take steps to return those lands and territories. Only when this is for factual reasons not possible, the right to restitution should be substituted by the right to just, fair and prompt compensation. Such compensation should as far as possible take the form of lands and territories.

     Selanjutnya problematika yang dihadapi oleh masyarakat adat di Papua khususnya perampasan tanah dan sumber daya alam yang menimbulkan efek terancamnya identitas mereka. Hal ini juga bagian dari diskriminasi. Dalam konteks ini laporan merupakan alternatif memuat yang bagaimana kondisi masyarakat adat Papua yang mengalami tindakan diskriminasi yang pada akhirnya menimbulkan dampak terancamnya identitas mereka, terutama berbasiskan masalah perampasan tanah baik oleh negara mapun oleh perusahaan.  Contohnya seperti penebangan hutan sagu di merauke yang dialihfungsikan menjadi sawah padi disertai dengan pengiriman transmigrasi dari pulau jawa.

     Fakta yang dialami oleh masyarakat adat di Papua sangat memprihatinkan. Mereka secara sistematis terus menerus mengalami diskriminasi, terutama hilangnya akses mereka terhadap tanah dan sumber daya alam, yang berarti pembatasan dan pengrusakan terhadap ekspresi identitas masyarakat adat. Ini terjadi karena paradigma pengelolaan tanah dan sumber daya alam yang dikembangkan didasarkan pada konsep developmentalisme. Developmentalisme mensayaratkan adanya ketersediaan sumber daya alam. Untuk keperluan itu, negara mencaplok kepemilikan masyarakat adat atas Tanah Ulayat (pada umumnya, kepemilikan masyarakat adat didasarkan pada klaim historis). Hak Menguasai Negara (HMN) terhadap bumi, air, dan sumber daya alam lainnya, dimana pengelolaannya diserahkan pada sektor privat yang tentu saja mengutamakan keuntungan ekonomi pribadinya daripada kesejahteraan masyarakat. Dengan tafsir yang keliru tersebut, Negara menjadikan tanah-tanah ulayat masyarakat adat sebagai perkebunan skala besar yang kepemilikannya diserahkan pada kolaborasi pengusaha dan penguasa (pemerintah). Bahkan tanah ulayat masyarakat adat, yang beberapa diantaranya merupakan Hutan Lindung kemudian diberikan kepada sektor pertambangan swasta. Pengelolaan tanah dan sumber daya alam yang didasarkan pada paradigma developmentalisme di Indonesia , tak dapat dipungkiri telah mendiskriminasi masyarakat adat Papua dari hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam.

solusi untuk pencegahan diskriminasi pada etnis Papua :
  • Membiarkan pengelolaan sumber daya alam dan lainnya dikelola secara penuh oleh masyarakat Papua.
  • Memberikan kepemilikan masyarakat adat atas Tanah Ulayat (pada umumnya, kepemilikan masyarakat adat didasarkan pada klaim historis)
  • Mengakui keberadaan etnis Papua dan memberi perlakuan status derajat yang sama di Negara Republik Indonesia.


Nama  : Tuti Liawati
Kelas : 5 KA26
NPM   :17110405


WARGA NEGARA DAN NEGARA 2



Tugas Ilmu Sosial Dasar

WARGA NEGARA DAN NEGARA 2


TKW Bisa Jadi Warga Hongkong



 
HONGKONG (RP) - Perjuangan seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Filipina untuk mendapatkan status kewarganegaraan di Hongkong berhasil.

     Pekerja asing sektor rumah tangga (TKI)   yang sudah tujuh tahun bekerja bisa menjadi warga tetap (permanen resident) di Hongkong. Demikian hasil keputusan Pengadilan Tinggi Hong Kong, yang menghapuskan diskriminasi terhadap tenaga kerja sektor rumah tangga, kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat.

     Pengadilan tinggi setempat mengabulkan permohonan Evanggeline Banao Vallejos untuk menjadi warga Negara Hongkong. Vallejos sudah bekerja dan tinggal di Hongkong sejak 1986. Keputusan tersebut diketok menyusul uji materi UU Keimigrasian. Keputusan itu bisa berdampak terhadap 100 ribu pembantu rumah tangga asing yang berharap mendapatkan hak serupa.
“Keterkaitan dengan negara asalnya tidak berarti seorang pembantu rumah tangga tidak bisa menjadi warga negara Hongkong,” ujar Hakim Johnson Lam dalam putusan 78 halaman.

     Kasus tersebut menuai polemik luas terkait perlakuan setara terhadap pembantu rumah tangga asing. Mark Daly, pengacara Vallejos menyatakan, kliennya sangat puas dengan keputusan yang berarti seluruh pekerja domestik bisa mengajukan status kewarnegaraan tetap saat ini.
“Saat kami memberitahukan kepada dia (tentang keputusan pengadilan), dia langsung mengatakan terima kasih Tuhan’,” ujar Daly. Vallejos tak bisa menghadiri sidang putusan karena dilaksanakan pada waktu jam kerja.  “Ini adalah hari yang baik untuk penegakan hukum di Hongkong,” tambahnya. Daly menyatakan, pemerintah mempunyai waktu 28 hari untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Seorang juru bicara menyatakan, pemerintah akan menganalisa putusan tersebut dan segera memberikan tanggapan formal.

“Saya kecewa dengan keputusan tersebut. Namun kami sudah siap menerima apapun keputusan pengadilan,” ujar Kepala Eksekutif Hong Kong Donald Tsang. Dia menambahkan, otoritas imigrasi sedang mempelajari keputusan tersebut.

     Sejumlah kritikus menyatakan, memberikan kewarganegaraan kepada pembantu rumah tangga akan mempengaruhi pasal-pasal UU lain tentang kesehatan, pendidikan, dan perumahan.  Sebelum pengajuan uji materi tersebut, UU Imigrasi yang berlaku di Hongkong mengatur bahwa warga negara non-Tionghoa bisa mendapatkan status kewarganegaraan setelah bekerja selama tujuh tahun, kecuali pembantu rumah tangga.  Aktivis hak asasi manusia dan pembantu rumah tangga menganggap peraturan itu diskriminatif.

     Mengantongi status kewarganegaraan berarti seseorang bisa menetap di Hongkong tanpa ada batas waktu, mempunyai hak pilih, dan mencalonkan diri sebagai kandidat pada pemilu.  Namun, sejumlah politisi dan pengamat memperingatkan bahwa memberikan status kewarganegaraan kepada pembantu rumah tangga akan membuka jalan kepada mereka untuk membawa keluarganya ke Hongkong. Konsekuensinya mereka bakal memerlukan fasilitas pendidikan dan perumahan.
Norman Carnay, direktur pemrograman pada lembaga swadaya masyarakat Misi Pekerja Migran menyambut baik keputusan pengadilan.
“Kami berharap ini akan membuka jalan bagi Hongkong untuk memberikan perlakuan setara terhadap para pekerja migran,” terangnya.(zed)

Solusi bagi TKW yang ingin menjadi warga Negara Hongkong
  •  Memiliki  Visa, visa kerja atau lainnya yang mengijinkan Anda untuk tinggal disana secara legal ( Green Card ).
  • Sudah menetap di Hongkong selama 7 tahun atau lebih ( tanpa mengensel Visa yang sudah ada di Anda ).
  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  • jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Hongkong, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • Mengajukan permohonan untuk menjadi warga Negara Hongkong
  • Mengisi formulir yang disediakan
  •  Fotokopi Paspor yang masih berlaku
  •  Kartu Hong Kong/Macau ID dan fotokopi
  •  Kontrak kerja yang masih berlaku untuk tenaga kerja Indonesia
  • Surat Nikah dan fotokopi Kartu Hong Kong/Macau ID suami untuk istri
  • mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  • membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Hongkong di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Pemerintah. Bila dikabulkan oleh Pemerintah maka status Warga negara Hongkong dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Hongkong.



SUMBER


Nama  : Tuti Liawati
Kelas : 5 KA26
NPM   :17110405

Rabu, 05 Oktober 2011

Warga Negara dan Negara

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR

WARGA NEGARA DAN NEGARA


A. WARGA NEGARA

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :

1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh 
   peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok 
  (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:

      a. Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
         diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya  sendiri

      b. Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
         warganegara

2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara 
   waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :

1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :

      a. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
         Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan 
         asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan

      b. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas
         ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
         dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan 
   seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain


     B. NEGARA

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat.
Oleh karena itu sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama dan di atur berdasarkan UUD yang berlaku dan memang dibuat untuk dipatuhi oleh rakyat dari negara tersebut.

Tujuan utama negara :

1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan 
   satu sama lain
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan
   tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :

1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

a. Bentuk negara

  • Negara kesatuan (unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada pada pusat.

Ada 2 macam bentuk negara kesatuan, yaitu :

1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi

Didalam sistem ini,segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat.

2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

Didalam sistem ini, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

  • Negara serikat (negara federasi)
Adalah negara yang terbentuk dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian, dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negri, pertahanan negara dan keuangan.

Beberapa bentuk kenegaraan yang kita kenal adalah:

  1. Negara domino
  2. Negara uni
  3. Negara protektorat

 unsur-unsur negara harus ada:

1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya

sifat-sifat kedaulatan
1. permanen 
2. absolut 
3. tidak tebagi-bagi 
4. tidak terbatas

sumber kedaulatan
1. teori kedaulatan Tuhan
2. teori kedaulatan Rakyat
3. teori kedaulatan Negara
4. teori kedaulatan Hukum

KESIMPULAN

Unsur terpenting dari negara  adalah rakyat, tanpa adanya rakyat dalam suatu negara maka negara tersebut hanya akan menjadi negara impian.
Rakyat didalam suatu negara adalah orang-orang yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan patuh terhadap kekuasaan yang ada di negara tersebut. Hubungan antara rakyat dan negara ini adalah rakyat yang diartikan sebagai kumpulan manusia yang di persatukan oleh suatu rasa persatuan dan kesatuan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dalam negara tersebut.

SUMBER



Nama  : Tuti Liawati
Kelas : 5 KA26
NPM   :17110405

Selasa, 04 Oktober 2011

Ngibing Jaipong dari Masa ke masa


NGIBING JAIPONG dari MASA KE MASA

Tari Jaipong adalah pengembangan dan berakar dari Tarian Klasik "Ketuk Tilu". Sebagai tarian pergaulan, tari Jaipong telah berhasil dikembangkan oleh Seniman Sunda menjadi tarian yang memasyarakat dan sangat digemari oleh masyarakat Jawa Barat (khususnya), bahkan populer sampai di luar Jawa Barat.

Jaipongan adalah sebuah genre seni tari yang lahir dari kreativitas seorang seniman asal Bandung, Gugum Gumbira. Perhatiannya pada kesenian rakyat yang salah satunya adalah Ketuk Tilu menjadikannya mengetahui dan mengenal betul perbendaharan pola-pola gerak tari tradisi yang ada pada Kliningan/Bajidoran atau Ketuk Tilu. Gerak-gerak bukaan, pencugan, nibakeun dan beberapa ragam gerak mincid dari beberapa kesenian di atas cukup memiliki inspirasi untuk mengembangkan tari atau kesenian yang kini dikenal dengan nama Jaipongan. Sebagai tarian pergaulan, tari Jaipong berhasil dikembangkan oleh Seniman Sunda menjadi tarian yang memasyarakat dan sangat digemari oleh masyarakat Jawa Barat (khususnya), bahkan populer sampai di luar Jawa Barat.

MENYEBUT Jaipongan sesungguhnya tak hanya akan mengingatkan orang pada sejenis tari tradisi Sunda yang atraktif dengan gerak yang dinamis. Tangan, bahu, dan pinggul selalu menjadi bagian dominan dalam pola gerak yang lincah, diiringi oleh pukulan kendang. Terutama pada penari perempuan, seluruhnya itu selalu dibarengi dengan senyum manis dan kerlingan mata. Inilah sejenis tarian pergaulan dalam tradisi tari Sunda yang muncul pada akhir tahun 1970-an yang sampai hari ini popularitasnya masih hidup di tengah masyarakat.

Penari jaipongan terdiri dari Tunggal, rampak / kolosal

a. rampak sejenis
b. Rampak berpasangan
c. Tunggal laki-laki dan tunggal perempuan
d. Berpasangan laki- laki / perempuan

Karawitan jaipongan terdiri dari karawitan sederhana yang biasa digunakan pertunjukan ketuk tilu yaitu

1. kendang
2. ketuk
3. rebab
4. goong
5. kecrek
6. sinden

Untuk karawitan lengkap memakai gamelan yang biasa dipakai pada karawitan wayang golek seperti

1. kendang
2. sarin I, II
3. bonang
4. rincik
5. demung
6. rebab
7. kecrek
8. sinden
9. goong
10. juru alok


Sejarah

Sebelum bentuk seni pertunjukan ini muncul, ada beberapa pengaruh yang melatarbelakangi bentuk tari pergaulan ini. Di Jawa Barat misalnya, tari pergaulan merupakan pengaruh dari Ball Room, yang biasanya dalam pertunjukan tari-tari pergaulan tak lepas dari keberadaan ronggeng dan pamogoran. Ronggeng dalam tari pergaulan tidak lagi berfungsi untuk kegiatan upacara, tetapi untuk hiburan atau cara gaul. Keberadaan ronggeng dalam seni pertunjukan memiliki daya tarik yang mengundang simpati kaum pamogoran. Misalnya pada tari Ketuk Tilu yang begitu dikenal oleh masyarakat Sunda, diperkirakan kesenian ini populer sekitar tahun 1916. Sebagai seni pertunjukan rakyat, kesenian ini hanya didukung oleh unsur-unsur sederhana, seperti waditra yang meliputi rebab, kendang, dua buah kulanter, tiga buah ketuk, dan gong. Demikian pula dengan gerak-gerak tarinya yang tidak memiliki pola gerak yang baku, kostum penari yang sederhana sebagai cerminan kerakyatan.

Seiring dengan memudarnya jenis kesenian di atas, mantan pamogoran (penonton yang berperan aktif dalam seni pertunjukan Ketuk Tilu/Doger/Tayub) beralih perhatiannya pada seni pertunjukan Kliningan, yang di daerah Pantai Utara Jawa Barat (Karawang, Bekasi, Purwakarta, Indramayu, dan Subang) dikenal dengan sebutan Kliningan Bajidoran yang pola tarinya maupun peristiwa pertunjukannya mempunyai kemiripan dengan kesenian sebelumnya (Ketuk Tilu/Doger/Tayub). Dalam pada itu, eksistensi tari-tarian dalam Topeng Banjet cukup digemari, khususnya di Karawang, di mana beberapa pola gerak Bajidoran diambil dari tarian dalam Topeng Banjet ini. Secara koreografis tarian itu masih menampakan pola-pola tradisi (Ketuk Tilu) yang mengandung unsur gerak-gerak bukaan, pencugan, nibakeun dan beberapa ragam gerak mincid yang pada gilirannya menjadi dasar penciptaan tari Jaipongan. Beberapa gerak-gerak dasar tari Jaipongan selain dari Ketuk Tilu, Ibing Bajidor serta Topeng Banjet adalah Tayuban dan Pencak Silat.

Kemunculan tarian karya Gugum Gumbira pada awalnya disebut Ketuk Tilu perkembangan, yang memang karena dasar tarian itu merupakan pengembangan dari Ketuk Tilu. Karya pertama Gugum Gumbira masih sangat kental dengan warna ibing Ketuk Tilu, baik dari segi koreografi maupun iringannya, yang kemudian tarian itu menjadi populer dengan sebutan Jaipongan.

Ciri khas Jaipongan gaya kaleran, yakni keceriaan, erotis, humoris, semangat, spontanitas, dan kesederhanaan (alami, apa adanya). Hal itu tercermin dalam pola penyajian tari pada pertunjukannya, ada yang diberi pola (Ibing Pola) seperti pada seni Jaipongan yang ada di Bandung, juga ada pula tarian yang tidak dipola (Ibing Saka), misalnya pada seni Jaipongan Subang dan Karawang. Istilah ini dapat kita temui pada Jaipongan gaya kaleran, terutama di daerah Subang. Dalam penyajiannya, Jaipongan gaya kaleran ini, sebagai berikut: 1) Tatalu; 2) Kembang Gadung; 3) Buah Kawung Gopar; 4) Tari Pembukaan (Ibing Pola), biasanya dibawakan oleh penari tunggal atau Sinden Tatandakan (serang sinden tapi tidak bisa nyanyi melainkan menarikan lagu sinden/juru kawih); 5) Jeblokan dan Jabanan, merupakan bagian pertunjukan ketika para penonton (bajidor) sawer uang (jabanan) sambil salam tempel. Istilah jeblokan diartikan sebagai pasangan yang menetap antara sinden dan penonton (bajidor).


Perkembangan Tari Jaipong dari masa kemasa

Karya Jaipongan pertama yang mulai dikenal oleh masyarakat adalah tari "Daun Pulus Keser Bojong" dan "Rendeng Bojong" yang keduanya merupakan jenis tari putri dan tari berpasangan (putra dan putri). Dari tarian itu muncul beberapa nama penari Jaipongan yang handal seperti Tati Saleh, Yeti Mamat, Eli Somali, dan Pepen Dedi Kurniadi. Awal kemunculan tarian tersebut sempat menjadi perbincangan, yang isu sentralnya adalah gerakan yang erotis dan vulgar. Namun dari ekspos beberapa media cetak, nama Gugum Gumbira mulai dikenal masyarakat, apalagi setelah tari Jaipongan pada tahun 1980 dipentaskan di TVRI stasiun pusat Jakarta. Dampak dari kepopuleran tersebut lebih meningkatkan frekuensi pertunjukan, baik di media televisi, hajatan maupun perayaan-perayaan yang diselenggarakan oleh pihak swasta dan pemerintah.

Kehadiran Jaipongan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap para penggiat seni tari untuk lebih aktif lagi menggali jenis tarian rakyat yang sebelumnya kurang perhatian. Dengan munculnya tari Jaipongan, dimanfaatkan oleh para penggiat seni tari untuk menyelenggarakan kursus-kursus tari Jaipongan, dimanfaatkan pula oleh pengusaha pub-pub malam sebagai pemikat tamu undangan, dimana perkembangan lebih lanjut peluang usaha semacam ini dibentuk oleh para penggiat tari sebagai usaha pemberdayaan ekonomi dengan nama Sanggar Tari atau grup-grup di beberapa daerah wilayah Jawa Barat, misalnya di Subang dengan Jaipongan gaya "kaleran" (utara).


Perkembangan selanjutnya tari Jaipongan terjadi pada taahun 1980-1990-an, di mana Gugum Gumbira menciptakan tari lainnya seperti Toka-toka, Setra Sari, Sonteng, Pencug, Kuntul Mangut, Iring-iring Daun Puring, Rawayan dan tari Kawung Anten. Dari tarian-tarian tersebut muncul beberapa penari Jaipongan yang handal antara lain Iceu Effendi, Yumiati Mandiri, Miming Mintarsih, Nani, Erna, Mira Tejaningrum, Ine Dinar, Ega, Nuni, Cepy, Agah, Aa Suryabrata dan Asep.

Dewasa ini tari Jaipongan boleh disebut sebagai salah satu identitas keseniaan Jawa Barat, hal ini nampak pada beberapa acara-acara penting yang berkenaan dengan tamu dari negara asing yang datang ke Jawa Barat, maka disambut dengan pertunjukan tari Jaipongan. Demikian pula dengan misi-misi kesenian ke manca negara senantiasa dilengkapi dengan tari Jaipongan. Tari Jaipongan banyak mempengaruhi kesenian-kesenian lain yang ada di masyarakat Jawa Barat, baik pada seni pertunjukan wayang, degung, genjring/terbangan, kacapi jaipong, dan hampir semua pertunjukan rakyat maupun pada musik dangdut modern yang dikolaborasikan dengan Jaipong.


Tari Jaipongan pada saat ini bisa disebut sebagai salah satu tarian khas Jawa Barat, terlihat pada acara-acara penting kedatangan tamu-tamu dari Negara asing yang datang ke Jawa Barat, selalu di sambut dengan pertunjukkan tari Jaipongan. Tari Jaipongan ini banyak mempengaruhi pada kesenian-kesenian lainnya yang ada di Jawa Barat, baik pada seni pertunjukkan wayang, degung, genjring dan lainnya yang bahkan telah dikolaborasikan dengan Dangdut Modern oleh Mr. Nur dan Leni hingga menjadi kesenian Pong-Dut.

mari kita lestarikan kesenian Jaipongan ini agar tidak punah termakan jaman dan dapat terus lestari sebagai warisan budaya Indonesia.


SUMBER